Pertanyaan apakah investasi saham halal seringkali menghinggapi benak umat muslim. Merasa ingin berinvestasi tapi masih was-was, apakah diperbolehkan dalam Islam atau tidak.
Sebagaian beranggapan bahwa investasi atau trading ini haram. Bahkan disama ratakan dengan judi. Tentunya sebagai umat muslim cerdas Anda harus bijak dalam mengambil hukum syariah.
Pastikan hukumnya sesuai dasar dan mengambil penjelasan ustadz atau ulama yang terpercaya. Melalui artikel ini, kami akan memberikan penjelasan juga jawaban terkait investasi saham halal atau tidak. Dengan begitu Anda bisa memantapkan hati untuk mulai berinvestasi atau menghentikannya.
Tentu sebagai umat muslim harus mengetahui hukum-hukumnya, sebelum memulai. Berikut ini kami paparkan tentang investasi saham serta hukumnya, untuk menjawab apakah investasi saham halal atau tidak.
Mengenal Investasi Saham
Sebelum membahas tentang hukumnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan investasi saham.
Investasi saham merupakan lembaran surat berharga, yang menjadi bukti kepemilikan sebuah perusahaan. Dan salah satu bentuk tanam modal banyak diminati masyarakat Indonesia.
Salah satu alasan kuat, karena Investasi saham dapat memberikan keuntungan relatif besar. Perlu Anda ketahui trading dan investasi itu berbeda.
Trading merupakan transaksi jual beli dalam jangka pendek. Sedangkan investasi saham transaksi dalam jangka panjang dan sebelumnya dilakukan analisis terlebih dahulu.
Ada sebagaian orang yang beranggapan bahwa trading saham adalah haram. Dan apakah investasi saham halal atau juga haram? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Investasi Saham dalam Islam
Sebagai umat muslim di Indonesia, segala hukum telah ditelaah oleh pengamat yang tepat. Tidak sembarangan, para ulama sudah menetapkan hukum berdasar hadits dan dalil Al-Qur’an, untuk memutuskan suatu hukum termasuk menjawab apakah investasi saham halal atau tidak.
Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia, telah melakukan kajian secara khusus terkait investasi saham.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, MUI menyimpulkan tentang fatwa pasar modal dan tertera dalam fatwa DSN nomor 40. Majelis Ulama Indonesia membeberkan beberapa tanggapan, sebagai berikut:
- Pendapat pertama, bermualah melalui transaksi jual-beli efek hukumnya Mubbah atau boleh.
Hal ini karena pemilik saham merupakan mitra dari perusahaan dan memiliki porsi kepemilikan surat-surat perusahaan dalam jumlah tertentu.
- Pendapat kedua, bahwa kepemilikan surat perusahaan adalah efek dagang atau manufaktur. Bermuhasabah, bersyirkah, serta melakukan transaksi saham hukumnya Mubbah atau boleh.
Tapi dengan catatan, perusahaan tersebut benar-benar ada bentuknya. Dan tidak mengandung ketidakjelasan.
Diperbolehkan karena investor merupakan pihak yang memiliki modal dan bisa mendapatkan keuntungan dari suatu kegiatan bisnis atau perniagaan perusahaan.
Maka kegiatan ini, hukumnya halal tanpa ada keraguan sedikitpun.
- Pendapat ketiga, menjual atau menjamin suatu surat kepemilikan perusahaan hukumnya Mubbah atau boleh. Selama tetap memperhatikan setiap aturan yang berlaku di perusahaan.
Sehingga dapat diambil sebuah kesimpulan dan menjawab apakah investasi saham halal? Adalah memiliki hukum Mubbah atau boleh. Bahkan dipendapat kedua, ulama menyebutkan hukumnya Halal. Lalu bagaimana dengan trading saham? Apakah halal atau haram?
Hukum Trading Berdasarkan Ustadz Oni
Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa trading dan investasi itu berbeda. Untuk invest hukumnya boleh sesuai jawaban dari apakah investasi saham halal di atas.
Sedangkan trading, berdasarkan penuturan dari Ustadz Oni, trading memiliki beberapa jenis dan salah satunya Short Selling.
Ada beberapa ciri dari short selling atau penjualan dalam jangka pendek ini;
- Yang mendasari kegiatan ini bukanlah investasi, melainkan jual beli
- Transaksi terjadi dalam waktu singkat atau dalam jangka waktu pendek
- Penjualan saham, karena harga surat kepemilikan perusahaan sedang naik
Berdasarkan Fatwa MUI melarang transaksi tersebut, karena mengandung spekulasi atau untung-untungan. Dari ciri-ciri tersebut, MUI menyampaikan hukumnya adalah Haram. Berikut ini beberapa kesimpulan dari fatwa MUI.
- Kegiatan trading surat kepemilikan perusahaan dikaitkan dengan main saham atau kata lain, merupakan kegiatan judi. Dalam Islam, Islam judi merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah dan diharamkan.
- Trading juga mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Tentunya ini tidak sesuai dengan prinsip Islam dan bisa menimbulkan kerugian yang berarti.
- Berbeda dengan Investasi, trading merupakan kegiatan jual beli dalam jangka watu pendek. Sedangkan investasi, jual beli dalam jangka panjang dan sudah pasi menguntungkan.
Jadi dapat diambil kesimpulan untuk menjawab apakah investasi saham halal, adalah boleh. Sedangkan untuk trading hukumnya haram. Anda perlu membedakan keduanya, karena sangat fatal akibat yang ditimbulkan.
Selain mengetahui hukumnya, Anda juga perlu mengetahui apakah tempat menanam modal sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak. Untuk itu di bawah ini kami paparkan kriteria-kriteria saham syariah.
Kriteria-kriteria Saham Sesuai Syariat
Selain mengetahui jawaban dari apakah investasi saham halal atau tidak, Anda juga perlu tahu bahwa efek terbagi menjadi dua. Surat kepemilikan perusahaan terbagi; saham konvensional dan syariah.
Tentunya efek syariah sudah sesuai dengan aturan atau syariat-syariat Islam. Secara umum, ada 2 hal untuk mengidentifikasi surat kepemilikan perusahaan tersebut termasuk syariah atau tidak.
Pertama diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah. Dan kedua, sudah dikategorikan sebagai saham syariah sejak awal. Bagi perusahaan yang belum tergolong syariah harus memenuhi kriteria berikut ini.
- Tidak Bertentangan dengan Syari’at
Kegiatan bisnis yang dimaksud dalam hal ini mencakup produksi, distribusi, promosi dan kegiatan lainnya.
Jika perusahaan terindikasi dengan kegiatan merujuk pada perjudian, untung-untungan, riba, jual beli risiko dan hal lain yang bertentang dengan syari’at Islam maka tidak dapat dikatakan syariah.
Ada beberapa contoh perusahaan yang tidak syariah; perjudian, bisnis minuman keras, seks komersial, perbankan konvensional dan lainnya.
- Keuntungan Memenuhi Aturan Sudah Ditetapkan
Jika sebuah perusahaan termasuk dalam kategori Syariah maka harus memenuhi dari rasio keuntungan sudah ditetapkan.
Misalnya rasio untuk hutang tidak boleh >45%. Kemudian untuk rasio keuntungan dan bunga tidak boleh >10% dari keseluruhan pendapatan.
- Sudah Daftar Efek Syariah dan Ditetapkan OJK
Dalam satu tahun dua kali, biasanya OJK mengeluarkan DES pada bulan Mei dan November. DES ini merupakan kumpulan efek berasal dari perusahaan syariah. Atau juga perusahaan yang memenuhi kriteria syariah.
Anda dapat melakukan pembelian efek di perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria di atas. Jadi tidak perlu lagi merasa khawatir selama menanam modal dan menerapkan jawaban dari apakah investasi saham halal di atas.
Lakukan Investasi Tanpa Khawatir!
Perlu diingat trading dan investasi itu berbeda. Keliru memahami keduanya, bisa membuat Anda tersesat.
Trading dengan dasar untung-untungan dan memiliki unsur judi maka hukumnya haram. Sedangkan investasi saham hukumnya boleh bahkan halal.
Jadi, selama perusahaan sesuai dengan syariat Islam, Anda bisa menabung atau tanam modal dengan nyaman dan tanpa rasa khawatir. Melalui tanam modal syariah, Anda bisa mendapatkan keuntungan secara halal.
Meski begitu, jangan lupa untuk lakukan analisis terlebih dahulu pada perusahaan tersebut. Pastikan perusahaan memenuhi kriteria yang sudah kami jelaskan di atas.
Dengan terjawabnya apakah investasi saham halal atau tidak, Anda sudah tidak perlu ragu untuk menanam modal di perusahaan syariah.