Hukum trading crypto dalam Islam wajib untuk Anda ketahui. Hal ini dikarenakan banyak ulama yang memberikan pendapat tentang pemakaian aset cryptocurrency saat transaksi perdagangan.
Dengan demikian, cara tersebut tidak aman jika dipakai untuk menyimpan aset kekayaan. Banyak pertimbangan yang dijadikan penguat hukum trading seperti ini haram untuk dilakukan.
Salah satunya mempertimbangkan kemaslahatan mata uang resmi dari suatu negara. Namun, sampai saat ini aset crypto masih dipergunakan para pebisnis untuk mempermudah transfer antar negara sehingga bisa meminimalisir biaya pengeluaran.
Mengenal Hukum Trading Crypto dalam Islam
Ada beberapa pendapat yang menganggap jenis transaksi seperti itu mutlak haram karena memiliki potensi buble. Potensi buble ditandai dengan kondisi aset crypto yang rawan karena adanya fluktuasi.
Ada banyak pendapat dari para tokoh maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum tersebut. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui hukum menurut pandangan agama Islam.
- Hukum Trading Crypto dan Mekanisme Perdagangannya
Jual beli aset tersebut berlangsung pada perdagangan berjangka komoditi. Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi) telah menerima adanya jual beli seperti itu yang bisa diketahui.
Hal tersebut membuat kedudukannya dalam pasar berjangka komoditi sama dengan jenis trading indeks, saham maupun forex. Tidak heran jika saat ini jenis investasi crypto ini melonjak drastis.
Dalam hukum trading crypto dalam Islam juga membahas lebih dalam tentang jenis mata uang yang diperdagangkan. Contohnya seperti bitcoin, altcoin, dan lain-lain yang bisa dipahami.
Jenis mata uangnya sangat banyak sehingga Anda perlu mengetahui bagaimana hukum penggunaannya untuk berinvestasi dalam Islam. Namun, sebelum membahas lebih dalam Anda perlu mengetahui mekanisme perdagangannya.
Cryptocurrency terbagi menjadi 2, yaitu berbentuk coin dan token. Mekanisme crypto dalam bentuk coin seperti trading forex. Hal ini dikarenakan manfaatnya sama seperti mata uang.
Hukum trading crypto dalam Islam berbeda-beda. Dalam trading option hukumnya haram karena pada praktiknya mengandung unsur judi. Hal ini berbeda dengan swap, forward dan features.
Anda diperbolehkan menggunakannya jika transaksi berlangsung tunai. Dalam hal ini harus ada akad kesepakatan tentang besarnya nilai tukar. Selain itu, memiliki waktu serah terima yang jelas.
Namun, ketiga jenis transaksi tersebut juga bisa menjadi haram pada kondisi tertentu. Misalnya jika tidak ada kesepakatan secara tunai. Akibatnya harga belum jelas karena mengikuti kapan Anda melakukan serah terima.
Lalu, bagaimana dengan hukum trading crypto dalam Islam yang berbentuk token? Secara umum, hukumnya sama dengan ketentuan yang berlaku dalam beberapa trading coin cryptocurrency.
Apabila dalam transaksi ada unsur ketidakpastian atau gharar dan judi, maka jelas hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati ketika ingin menjalankan jenis investasi tersebut.
Pastikan saat bertransaksi ada akad yang jelas. Hal ini juga mencakup kapan waktu transaksi berlangsung. Dengan demikian, mekanisme yang dijalankan jelas dan tidak menyerupai permainan judi.
- Pendapat MUI
Hukum trading crypto dalam Islam dibutuhkan untuk menjelaskan tentang kehalalan melakukan investasi tersebut. Namun, MUI sendiri sudah pernah memberikan informasi terkait status hukum tersebut.
MUI mengungkapkan bahwa bitcoin merupakan bagian dari sebuah perkembangan teknologi digital. Fungsinya adalah menjadi alat untuk melakukan investasi dan pembayaran.
Dalam hal ini pemerintah tidak melakukan pengontrolan. Mekanismenya tergantung suplai serta permintaan pasar digital. Mata uang digital tersebut tersebar dalam jaringan peer to peer.
Penyebarannya menggunakan teknologi Blockchain. Semua transaksi dalam jaringan tersebut bersifat transparan. Awal mulainya adalah tahun 2009 dan diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto.
Mata uang digital tersebut berbasis kriptografi. Dengan demikian, Anda harus mengenal hukum trading crypto dalam Islam. Alasannya karena bitcoin maupun jenis crypto lainnya bukan termasuk mata uang resmi.
Dengan demikian, pemerintah tidak ikut campur tangan untuk mengurusnya. Adapun jumlahnya dibatasi hanya 21 juta keping. Anda bisa memperolehnya dengan membeli atau mining.
Ada beberapa negara yang menjadikannya sebagai mata uang asing. Namun, hampir sebagian besar negara di seluruh dunia tidak mengakui sebagai mata uang maupun alat tukar resmi.
Hal ini dikarenakan bitcoin tidak mempunyai underlying asset yang dipasang di dalamnya. Selain itu, proses transaksinya hampir menyerupai forex sehingga di dalamnya terdapat unsur spekulatif.
Namun, ada beberapa ulama yang menyampaikan hukum trading crypto dalam Islam itu diperbolehkan karena bitcoin tidak berbeda dengan uang. Dengan demikian, masyarakat umum bisa menerimanya sebagai alat tukar.
Meskipun demikian, ada banyak ulama yang menolaknya sebagai alat pembayaran. Dasarnya adalah Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami 1996 pada halaman 178 yang menjelaskan tentang pengertian uang.
Uang adalah sesuatu yang diterima untuk menjadi alat tukar dalam berbagai bentuk dan kondisi. Selain itu, mengacu juga pada fatwa DSN MUI. MUI mengungkapkan beberapa ketentuan untuk melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang.
Syaratnya adalah tidak bertujuan untuk spekulasi dan memiliki kebutuhan. Jika transaksi menggunakan mata uang sejenis, maka harus dibayar tunai dan nilainya sama. Lalu, jika jenisnya berbeda maka perlu memakai kurs yang sedang berlaku serta bersifat tunai.
Hukum trading crypto dalam Islam membolehkan bitcoin untuk dijadikan alat tukar jika memenuhi syarat. Adapun syaratnya adalah ada serah terima dan kuantitasnya sama. Namun, jika jenisnya berbeda maka serah terima dilakukan secara haqiqi atau hukmi.
Artinya, bitcoin akan diserahterimakan jika ada uang. Selain itu, MUI juga mengungkapkan bahwa investasi dengan bitcoin mendekati gharar. Hal ini karena ada spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Selain itu, tidak ada aset pendukung dan kontrol harga. Dengan demikian, dari segi keamanan kurang terjamin. Kini Anda sudah tahu mengenai beberapa informasi pentingnya yang bisa disimpan.
Hukum bitcoin mubah jika digunakan untuk alat tukar. Namun, jika dipakai untuk investasi maka hukumnya jelas haram. Hal ini dikarenakan hanya sebagai alat spekulasi dan bukan untuk bisnis investasi.
- Fatwa dari Mufti Agung Mesir
Hukum trading crypto dalam Islam menurut lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir ini melakukan pengkajian tentang status mata uang crypto. Hal ini berlangsung pada tahun 2017.
Fatwa tersebut berisi pernyataan bahwa bitcoin termasuk salah satu jenis uang crypto yang paling populer pada masa itu. Darul Ifta Al-Azhar mengungkapkan fatwa haram terhadap bitcoin.
Alasannya karena adanya unsur gharar. Istilah tersebut memiliki arti ketidak jelasan objek pada saat terjadi transaksi. Semua itu terjadi karena banyak orang melakukan spekulasi ketika berinvestasi bitcoin.
- Bahtsul Masail NU
Status hukum trading crypto dalam Islam juga diungkapkan oleh Bahtsul Masail NU (Nahdlatul Ulama). Ulama NU menyatakan bahwa halal tidaknya mata uang itu tergantung jenisnya.
Jenis pertama yaitu uang crypto berlandaskan aset riil. Jenis ini diperbolehkan Anda pakai untuk investasi maupun alat tukar. Selain itu, ada juga yang kategori yang tidak menggunakan aset riil.
Suatu hukum dibuat pasti memiliki tujuan. Contohnya dalam investasi crypto bertujuan agar transaksi menjadi lebih jelas dan halal. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui bagaimana hukum trading crypto dalam Islam.