Sebelum memutuskan untuk ikut menjalankan trading Indodax, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu terkait seperti apa hukum trading Indodax. Bagi muslim, selain mengetahui hukumnya menurut peraturan Indonesia, wajib pula mengetahui hukumnya dalam Islam.
Sebagai investor ataupun trader yang bijak, mencari tahu legalitas dan status halal atau haram suatu instrumen investasi adalah hal wajib. Oleh karena itu, pastikan untuk menganalisis statusnya terlebih dahulu dari berbagai aspek dan perspektif berbeda.
Untuk mengetahui hukumnya menurut peraturan di Indonesia bisa dilihat dari status legalitas perusahaannya, apakah sudah berizin resmi dari pemerintah atau belum. Sedangkan untuk mengetahui hukumnya dalam Islam, tentu saja harus mengacu pada fatwa dari para ulama.
Sekilas Tentang Trading Indodax serta Sistemnya
Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) dikenal sebagai sebuah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual serta pembeli aset digital berupa kripto. Awalnya, perusahaan ini berdiri dengan nama Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id) sebelum berganti nama.
Kemudian, perusahaan ini berganti nama menjadi Indonesia Digital Asset Exchange (indodax.com). Alasan pergantian nama tersebut adalah agar masyarakat tidak hanya mengenal indodax.com sebagai sistem pembayaran Bitcoin saja, namun juga lebih dari itu.
Namun sebelum mengetahui hukum trading Indodax secara legal maupun menurut Islam, sebaiknya kenali dulu apa itu Indodax serta sistem atau mekanisme kerjanya. Dengan demikian, Anda juga bisa menganalisis terkait boleh atau tidak menjalankan tradingnya.
Sebagaimana trading pada umumnya, mekanisme serta sistem kerja Indodax dilakukan melalui kegiatan jual beli aset. Bedanya, aset yang dijualbelikan adalah dalam bentuk kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Doge, Litecoin, dan masih banyak lagi pilihan lainnya.
Hukum Trading Indodax secara Legal di Indonesia
Indodax.com sudah beroperasi sejak tahun 2014, dan sudah resmi terdaftar sebagai pedagang fisik aset kripto oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada 2020. Artinya, mata uang kripto sudah legal menurut kacamata hukum Indonesia.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa hukum trading Indodax di Indonesia sudah berstatus legal dan resmi. Sebab, terdaftarnya perusahaan ini di BAPPEBTI menunjukkan bahwa mereka telah berizin resmi dari pemerintah melalui pengawasan legal oleh BAPPEBTI.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa trading Indodax di Indonesia sudah mengantongi izin resmi dari regulator dan terbukti sebagai salah satu cara investasi yang aman. Artinya, resiko yang mungkin timbul dalam kegiatan trading telah terjamin karena telah diawasi pemerintah.
Hukum Trading Indodax secara Agama di Ajaran Islam
Jika Anda adalah seorang muslim, mengetahui hukum menurut status legalitas yang berlaku di negara Indonesia saja tidak cukup. Selain itu, Anda juga wajib memastikan bahwa hukumnya menurut ajaran agama Islam adalah dibolehkan alias tidak berstatus haram.
Kripto adalah salah satu produk keuangan baru di kalangan masyarakat, sehingga masih banyak yang belum mengetahui hukum trading Indodax dalam Islam. Bahkan, banyak pula yang masih meragukan status terkait hukum halal haramnya sebagai instrumen investasi.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto adalah haram sebagai mata uang. Lalu, apakah itu berarti setiap warga Indonesia yang beragama Islam tidak boleh memperjualbelikan aset kripto melalui Indodax?
Anda tidak perlu khawatir, sebab fatwa MUI tersebut hanya mengharamkan cryptocurrency sebagai mata uang. Namun, aset kripto tetap mubah alias boleh digunakan sebagai komoditas yang dengan syarat tertentu sah untuk diperjualbelikan dalam trading, termasuk di Indodax.
Hal ini sejalan dengan pernyataan CEO Indodax Oscar Darmawan, di mana beliau menegaskan bahwa cryptocurrency di Indonesia memang bukan digunakan sebagai mata uang. Hal ini juga sejalan dengan peraturan dari Bank Indonesia (BI) terkait mata uang yang diakui.
Artinya, hukum trading Indodax adalah mubah atau dibolehkan jika mengacu pada fatwa No.28/DSN-MUI/III2002 yang mengatur tentang jual beli mata uang (al-sharf). Namun, fatwa tersebut juga menyebutkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi atau untung-untungan yang mengarah pada ketidakpastian (gharar) dan maysir (unsur perjudian).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk keperluan berjaga-jaga (sebagai simpanan).
- Jika dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan transaksi harus dilakukan secara tunai (al-taqabudh).
- Jika dilakukan terhadap mata uang berbeda jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku saat transaksi berlangsung dan harus dilakukan secara tunai (al-taqabudh).
Jadi, selama tidak menjurus pada judi, ada kebutuhan transaksi, dan memiliki kurs, hukum trading Indodax adalah boleh. Terkait al-taqabudh, syarat ini terpenuhi selama terdapat perpindahan kepemilikan dengan serah terima walaupun itu secara nonfisik (online).
Sebab, jual beli online pun menurut pendapat beberapa ulama adalah boleh sebab terjadi serah terima (taqabudh) baik itu fisik maupun nonfisik dengan adanya bukti kepemilikan yang sah. Artinya, hukum jual beli online tersebut juga bisa berlaku pada trading cryptocurrency.
Tips Trading Indodax secara Legal dan Sesuai Agama
Berdasarkan hukum trading Indodax menurut aspek legalitas dan aspek syariah Islam, tentu terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan trading, termasuk di Indodax. Agar transaksi Anda legal dan sah sesuai agama, perhatikan beberapa tips berikut ini:
- Pelajari jenis aset kriptonya
Terdapat banyak sekali jenis aset cryptocurrency yang beredar dan diperjualbelikan. Sebaiknya, pahami bagaimana cara kerjanya serta status legalitasnya. Adapun kripto yang sudah diakui legal di Indonesia ada 219 jenis, termasuk di antaranya Bitcoin dan Ethereum.
Selain itu, pastikan pula bursa kripto alias platform trading yang digunakan sudah terjamin legal dan terdaftar di situs BAPPEBTI. Indodax adalah salah satu dari 25 bursa kripto resmi yang sudah legal di Indonesia, sehingga sudah memenuhi syarat.
- Lakukan analisis pasar
Kemudian, pastikan setiap transaksi Anda sudah memenuhi ketentuan jual beli mata uang (al-sharf) yang disyaratkan MUI sebagai panduan hukum trading Indodax dalam Islam. Untuk menghindari gharar, pastikan pula underlying asset dari kripto yang diperdagangkan tersebut.
Agar transaksi trading tidak spekulatif dan mengarah pada untung-untungan (judi), lakukan analisis dengan matang dan akurat sebelum melakukan transaksi. Sebab tanpa adanya perhitungan jelas, aktivitas trading bisa mengarah pada kegiatan judi yang sifatnya haram.
- Hindari risiko riba
Sistem bunga atau riba dilarang dalam hukum Islam, sehingga walaupun secara legal dibolehkan, sebaiknya hindari risiko terjadinya riba saat bertransaksi. Salah satu caranya yaitu dengan memilih crypto wallet yang bersistem free swap alias tanpa fee sama sekali.
Sebenarnya, hampir setiap wallet alias dompet kripto menetapkan swap fee alias biaya untuk bertukar aset cyrptocurrency. Namun, ada wallet tertentu yang menetapkan swap fee rendah. Bahkan, ada pula beberapa di antaranya yang tidak menerapkan fee sama sekali.
Bila perlu, sebaiknya cobalah berkonsultasi bersama ahlinya, agar Anda tidak terjebak pada transaksi yang tidak legal ataupun bersifat haram. Sebab sebagai aset digital yang terbilang baru, hukum trading kripto memang belum begitu jelas.
Sebagai contoh, beberapa aset legal di luar negeri, bisa jadi tidak legal diperjualbelikan di Indonesia. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu hukum trading Indodax terkait jual beli dengan teliti berdasarkan riset, analisis, dan konsultasi bersama ahli hukum dan ahli agama.