Hukum investasi saham dalam Islam, sangat perlu diperhatikan bagi Investor-Investor beragama Islam. Jangan sampai hanya karena keuntungan yang besar, Anda terjerumus kesesatan. Mencari keuangan sangatlah penting, namun tetap harus dengan jalan yang benar.
Investasi saham adalah kegiatan penanaman modal. Kegiatan dilakukan dengan pembelian beberapa kepemilikan saham pada sebuah perusahaan tertentu. Tujuan investasi saham sendiri yaitu untuk mendanai dan mendukung jalannya perekonomian.
Saham merupakan surat berharga, bukti atas bagian dari kepemilikan suatu perusahaan. Sehingga investor memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut.
Bagi umat Muslim yang belum mengetahui hukum investasi saham dalam Islam, hal ini akan sangat dibutuhkan, sebagai bahan pertimbangan. Sehingga, ketika ingin terjun ke dalam dunia investasi, sudah dapat dipastikan apakah halal atau haram.
Hukum Investasi Saham dalam Islam Menurut Pandangan Ulama di Indonesia
Bagi para Investor Muslim di Indonesia, penting penting kiranya mengetahui Investasi Saham secara hukumnya dalam Islam. Berikut ini pandangan menurut para ulama :
Fatwa Hukum Investasi Saham menurut MUI
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mengeluarkan Fatwa dengan nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan penerapan umum prinsip Syariah di Bidang pasar modal. Fatwa ini berhubungan dengan penjelasan mengenai saham yang harus dijalankan sesuai Syariat.
Menurut ulama MUI, secara umum Investasi Saham hukumnya adalah halal. Asalkan tidak melenceng dan sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan hukum-hukum keislaman.
Investasi Saham Syariah di Indonesia
Ulama di Indonesia sendiri mengeluarkan fatwa bahwa penanaman modal pada suatu usaha diperbolehkan. Namun hal ini harus menggunakan dasar syariah sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan di atas.
Transaksi pasar modal saham sendiri diperbolehkan secara syariah dan aturannya harus mengikuti hal-hal yang perlu dihindari. Salah satunya adalah investasi saham yang bermaksud merugikan, serta bersifat menipu. Yang demikian sangatlah di larang dan jelas hukumnya haram.
Hal-Hal Pada Investasi Saham Mengenai Syarat Kehalalan d****alam Islam
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh para investor yang berhubungan dengan hukum investasi saham dalam Islam. Berikut ini penjelasan mengenai syarat kehalalan yang harus di jalankan :
Saham Harus Berbentuk Barang
Saham harus berbentuk barang yang di mana, tidak diperbolehkan menjual saham dalam bentuk uang. Dalam praktiknya, jika perusahaan sudah menjual saham, maka saham tersebut tidak boleh diperjual belikan kembali dalam bursa. Kecuali, sudah dijalankan menjadi usaha atau barang.
Emiten Harus Memenuhi Kriteria
Jika ingin berinvestasi saham, saham tersebut emitennya harus memenuhi kriteria. Jenis usaha, jasa, produk serta cara pengelolaan emiten menggunakan sifat syariah. Tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yang sudah ditetapkan.
Pembayaran Harus Secara Kontan dan Ada Ijab Qobul
Baik itu investasi saham, ataupun jual beli. Harus secara kontan. Uang yang dibayarkan tersebut menjadi perwakilan atas sejumlah uang modal yang tersimpan. Serta harus ada ijab Qobul, yang di mana menjadi dasar transaksi yang sesuai dengan syariah.
Segala bentuk transaksi ada sebuah kesepakatan, yang di mana satu sama lain tidak ada yang dirugikan. Selain itu, transparasi sangat penting dilakukan agar lebih terbuka dan tidak menipu.
Cara Memilih Apakah Investasi Saham Halal atau Haram
H****ukum investasi saham dalam Islam harus benar-benar diterapkan dan sebisa mungkin selektif. Perlu diketahui, tidak semua saham dalam hukum syariah halal. Sebagai seorang muslim harus bisa berhati-hati. Pahami terlebih dahulu seluk beluk saham tersebut sebelum berinvestasi.
Pelajari mengenai hukum investasi saham Syariah. Sehingga, Anda bisa memahami betul kelebihan dan risiko yang mungkin terjadi. Bagian ini sangat penting, karena akan memungkinkan saat proses investasi.
Selain itu, agar seusai dengan Hukum Investasi Saham Dalam Islam. Pilih saham yang sudah tercatat sebagai emiten atau Perusahaan Syariah. Hal ini tertera dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.04/2015.
Kaidah Aneka Aset
Apabila aset perusahaan beragam seperti barang, piutang dan jasa, maka kaidah yang ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Perusahaan berbentuk investasi aset, maka boleh diperjual belikan tanpa mengikuti kaidah sharf dengan syarat harga tidak kurang dari 30 persen.
Apabila perusahaan berbentuk investasi piutang, maka boleh diperjual belikan didalam pasar saham. namun tetap harus dengan menjalani kaidah piutang yang ditetapkan.
Pastikan Investasi Saham yang Diinginkan Sesuai Ajaran Islam
Alangkah baiknya, jika Anda ingin sesuai dengan Hukum Investasi Saham Dalam Islam yang benar. Berinvestasi sesuai dengan ketentuan syariahnya. Berikut tips-tipsnya :
- Ketentuan Akad
Perusahaan sangat wajib menandatangani serta memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan prinsip Syariah. Sebagai acuannya, wajib menyertakan surat-surat kesepakatan secara legal. Akad yang dilakukan tidak boleh bersebrangan dengan prinsip syariah.
Serah terima dilakukan secara langsung, dan ada yang menyaksikan dari pihak ketiga. Serta dalam surat kesepakatan ditandatangani oleh saksi yang hadir. Dengan begitu, transaksinya secara transparansi dan sesuai dengan ajaran Islam.
- Mengenali Saham Terlebih Dahulu
Kenali terlebih dahulu mengenai saham sebelum melakukan Investasi pada perusahan tersebut. Untuk jenis saham syariah, ketahui beberapa perusahaan yang ingin Anda tanamkan Sahamnya. Bisa menggunakan cara dengan mengecek di daftar Efek Syariah yang sudah diterbitkan OJK.
- Mendatangi Perusahaan Sekuritas
Jika memang dirasa sudah yakin, bisa langsung mendatangi Perusahaan Sekuritas yang menjual saham Syariah tersebut. Pastikan Perusahaan Sekuritas tersebut terdapat Legalitas dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak masuk ke dalam penipuan perusahaan bodong.
- Investasi Saham di Perusahaan Syariah
Alangkah lebih baiknya, jika ingin sesuai dengan hukum investasi saham s****alam Islam yang halal. Anda bisa langsung datang langsung kepada Perusahaan yang berbasis Syariah. Ini akan lebih jelas, karena Perusahaan Syariah mungkin akan menerapkan ketentuan sesuai Hukum Islam.
Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Investasi Saham
Agar sesuai dengan Hukum Investasi Saham Dalam Islam. Perhatikan dampak-dampak yang akan terjadi sehingga tidak salah ketika berinvestasi. berikut ini penjelasannya :
- Tidak Melakukan Diversifikasi dan Menggunakan Leverage
Tidak dianjurkan dalam investasi saham menaruh semua portofolio dalam satu set. Juga Anda harus menghindari Leverage, karena akan berdampak kepada kerugian yang besar. Kerugian adalah hal yang perlu dihindari walaupun sifatnya pasti. Terpenting tidak terlalu besar.
Hindari kerugian total jika menaruh semua dana pada satu aset saja. Membagi aset di beberapa tempat akan seimbang. Bisa berinvestasi menggunakan saham, ataupun obligasi.
- Perhatikan Sistem Pembagian Uang
Kebanyakan perusahaan Konvensional membagikan keuntungan hasil dari penjualan. Di mana pembagian keuntungan kepada pemilik-pemilik saham dibagikan dari hasil keuntungan Bunga besar-besaran. Riba atau tidak sangat mengukur hukum investasi saham d****alam Islam.
Selain itu, sistem pembagian keuntungan harus sesuai kesepakatan pembagian hasil sebelumnya. Karena , ini akan berujung kepada kerugian. Islam mengajarkan dalam berbisnis atau jual beli, tidak boleh ada pihak yang dirugikan dan harus sesuai kesepakatan.
Banyak pendapat mengenai hukum berinvestasi saham sesuai ajaran Islam. Namun, sebagai umat muslim tetap harus berhati-hati dan banyak memperhatikan mengenai syariat pada perusahaan. Agar bisa sesuai dengan Hukum Investasi Saham Dalam Islam yang benar.