Bagaimana hukum trading saham menurut Islam? Apakah Anda juga menanyakan hal tersebut? Jika iya, silakan membaca informasi ini hingga tuntas untuk bisa menyimpulkan sendiri nantinya.
Diketahui bahwa trading menjadi salah satu bisnis investasi yang hingga sekarang masih digeluti banyak orang atau pihak. Meskipun beberapa waktu lama sempat terkuak kasus penipuannya, tetapi hanya sebagian kecil saja yang memang tidak jujur aktivitasnya.
Masih banyak perusahaan atau pihak yang menawarkan trading saham legal, resmi, dan menguntungkan. Namun demikian, Anda sekalian yang beragama Islam masih ragu untuk mempraktikkan tradingnya. Keraguan karena belum jelas hukumnya dalam Islam.
Mengenal Hukum Trading secara Umum
Trading saham sudah lama dilakukan banyak orang dan bukan hanya di Indonesia saja. Hampir semua negara melakukannya sebagai bagian dari aktivitas perekonomiannya secara makro. Hal itu dikarenakan jual beli saham melibatkan banyak perusahaan di dunia.
Hukum trading saham di Indonesia legal asalkan trader atau brokernya sudah mengantongi izin resmi dari pihak yang berkompeten. Selain itu, aktivitasnya transparan dan tidak ditutup-tutupi agar dapat diketahui para trader.
Sebenarnya trading seperti halnya jual beli produk tertentu yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli. Sementara produk yang diperjualbelikan, yaitu nilai saham dari berbagai perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis tertentu.
Di mana nilai saham tersebut bersifat fluktuatif atau naik turun yang dipengaruhi oleh berbagai hal. Mulai dari kondisi internal yang melibatkan perusahaan pemilik sahamnya. Hingga kondisi eksternal yang melibatkan keadaan ekonomi negara tempat perusahaannya.
Akan tetapi, masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan masih memegang teguh syariat masih ragu perihal hukum trading saham yang benar-benar halal. Bukan perihal aktivitas jual belinya, tetapi keraguan lebih berdasarkan kepada produk yang diperjualbelikan.
Hal itu dikarenakan produk yang diperjualbelikan berupa nilai saham dan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Dengan kata lain, produk tersebut bersifat abstrak atau tidak nyata. Padahal salah satu syarat sahnya jual beli dalam Islam, yaitu produknya jelas.
Maka dari itu, umat Islam masih merasa ragu perihal bisnis investasi trading saham semacam itu. Anda mungkin salah satunya yang merasakannya dan tidak ingin terjebak dalam jual beli haram karena mendapatkan dosa serta hasilnya tidak berkah.
Memahami Hukum Trading Saham dalam Syariat Islam
Perlu Anda sekalian ketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa perihal investasi saham. Dalam fatwa MUI tersebut dapat simpulkan beberapa di antaranya sebagai berikut.
- Jual beli saham hukumnya boleh dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya umat Islam.
- Saham-saham yang diperbolehkan diperjualbelikan, yaitu saham dari perusahaan dagang atau manufaktur dengan ketentuan ada dan nyata serta bukan rekayasa.
- Saham dari perusahaan tersebut boleh diperjualbelikan asalkan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahi syariat Islam.
Dari fatwa MUI tersebut, Anda sekalian sudah mengetahui hukum trading saham dalam Islam. Dapat disimpulkan bahwa trading saham diperbolehkan dalam Islam asalkan sudah terdaftar resmi, ada aturan yang mengatur jual belinya, serta tidak melanggar syariat Islam.
MUI sebagai organisasi yang mewadahi kehidupan umat Islam di Indonesia sudah membuat fatwa seputar trading saham. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi memikirkan halal atau haram saat melakukan aktivitas jual beli saham.
Selain itu, hukum trading saham menurut Islam sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat. Jika ada unsur yang menyalahi syariat Islam, seperti tindak penipuan, riba, atau sejenisnya, maka hukumnya menjadi haram.
Atas dasar fatwa tersebut, Anda bisa segera menindaklanjutinya dengan bergabung dengan para trader lainnya untuk bertransaksi jual beli saham yang legal. Kata legal dan resmi harus digarisbawahi karena tidak menutup kemungkinan di luar sana ada yang ilegal.
Di mana perusahaan, trader, broker, dan aktivitas di dalamnya ternyata hanya kedok untuk menipu banyak orang agar bisa mendapatkan keuntungan berlipat. Trading saham semacam itu yang harus Anda waspadai dan jangan sampai terjebak ikut di dalamnya.
Hukum Trading Saham Halal atau Haram?
Setelah membaca dan mengetahui perihal hukum trading pada saham menurut Islam, Anda bisa menyimpulkan sendiri halal atau halam kegiatan tersebut. Mungkin Anda pada awalnya masih ragu karena belum mengetahui fatwanya dari MUI.
Namun setelah mengetahuinya seperti yang diuraikan di atas, sudah tidak perlu ditanyakan lagi halal haramnya. Hal itu dikarenakan sudah ada batasan yang jelas mengenai trading saham yang sebelumnya memang masih diragukan.
Lagipula MUI sudah memberikan fatwa bahwa hukum trading saham boleh dipraktikkan dengan beberapa ketentuan. Jadi, selama kegiatan trading tersebut sesuai fatwa dari MUI, maka halal untuk dilakukan. Dengan begitu, silakan saja Anda sekalian melakukannya.
Namun jika dalam praktiknya, ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai dengan isi fatwa MUI. Tentu saja sama saja bertentangan dengan syariat Islam. Jika seperti itu, tradingnya menjadi haram dan terlarang bagi umat Islam untuk melakukannya.
Jika hukum trading saham sudah menjadi haram dan Anda masih mengikutinya, tentu saja berdosa dalam Islam. Selain itu, sangat mungkin hasil trading saham yang dihasilkan juga tidak membawa berkah untuk kehidupan Anda.
Maka dari itu, Anda harus memastikan terlebih dulu aktivitas tradingnya sudah sesuai dengan kaidah dan batasan dari MUI atau belum. Terutama bagi Anda yang merasa masih awam dan amatir di bidang ini.
Anda harus bertanya dan berkonsultasi terlebih dulu dengan orang atau pihak yang lebih berpengalaman di bidang ini. Pihak yang dimaksud bisa trader atau broker profesional. Namun, Anda harus menemukannya yang jujur dan dapat dipercaya.
Dengan begitu, informasi yang diberikan benar-benar valid dan tidak bohong. Di mana aktivitas trading saham sudah seharusnya berdasarkan pada rasa kepercayaan yang kuat dan kejujuran. Jika tidak, maka bisa berujung pada aksi penipuan di bidang trading.
Memilih Trading Saham yang Halal dan Menguntungkan
Sekali lagi, trading diperbolehkan khususnya bagi umat Islam di Indonesia asalkan sesuai batasan yang diberikan dalam fatwa MUI dan tidak bertentangan dengan syariah. Jika sudah mengenal batasan-batasannya, selanjutnya silakan untuk memulai trading saham.
Di mana hukum trading saham sudah ada legalisasinya, baik dari negara dan agama. Silakan memulainya dengan bergabung bersama kelompok atau perusahaan trading yang terpercaya. Anda bisa bertanya kepada trader atau broker yang dapat dipercaya.
Mereka pasti memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Jika sudah menemukannya, jangan lupa untuk mencaritahu lebih detail perihal aktivitasnya di trading saham. Anda juga bisa sekalian belajar trading yang efektif dan menguntungkan.
Hal itu dikarenakan tujuan akhir dari trading saham adalah mendapakan keuntungan sebanyak mungkin, sehingga Anda bisa berbisnis investasi yang menguntungkan. Bisnis investasi yang prospeknya begitu cerah untuk sekarang dan masa depan.
Sudah banyak orang atau trader yang merasakan keuntungannya. Anda juga jangan sampai ketinggalan untuk bergabung dan beruntung di trading. Lagipula Anda sudah mengetahui dan memastikan hukum trading saham menurut Islam.